Karanganyar, Gatra.com – Pemberintah membayar pembebasan 58 bidang tanah privat untuk Bendungan Jlantah di Desa Karangsari, Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp64.699.308.106. Tersisa tiga bidang tanah belum terbayarkan senilai Rp753 juta di tahap ini karena berbagai sebab.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Karanganyar, Anton Jumantoro mengatakan terdapat 134 bidang tanah di blok 38 dan 39 yang masuk Desa Karangsari, Jatiyoso. Dari jumlah tersebut, 61 bidang seharusnya sudah dibayar uang ganti rugi (UGR) pada Rabu (7/10) lalu senilai Rp65.452.922.026. Namun hanya 58 bidang saja yang berhasil dibayarkan tepat waktu. Adapun 3 bidang lainnya ditangguhkan.
Baca Juga: Tanah Keluarga Dibeli Rp1,6 Miliar, Lasiyem Belum Setuju
“Satu bidang itu harus atas persetujuan istri. Dia ada di Jakarta. Kami menunggu ia kembali. Satu lagi karena pemiliknya meninggal dunia, maka harus ada keterangan waris, yang saat ini sedang diproses. Nah, yang terakhir sertifikatnya ada di bank plecit (rentenir). Prosesnya memang harus ada sertifikat. Mau tidak mau, uang pinjaman harus dilunasi dulu baru sertifikatnya bisa keluar dan diproses pelepasannya,” jelasnya ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (9/10).
Dari tiga bidang ini, total nilai UGR yakni Rp753.613.920. Anton mengatakan, nilai UGR menyesuaikan apraisal asetnya berupa tanah, bangunan, tanaman ekonomis, dan kompensasi lainnya. Nilai pelepasan hak bervariasi, bahkan ada yang diganti sampai Rp3 miliar.
Ia mengatakan kewenangan pembayaran dari Balai Besar Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Sedangkan kantor ATR/BPN sekadar bertugas mengukur bidang tanah.
Baca Juga: PT PP Garap Proyek Bendungan Way Sekampung
Berdasarkan hasil konsultasi publik dihasilkan pendataan awal jumlah bidang calon terdampak Pembangunan Bendungan Jlantah sejumlah 849 bidang. Rinciannya di Desa Tlobo 607 bidang dan Desa Karangsari 242 bidang.
PPK Perencanaan Pembangunan Bendungan Bengawan Solo, Arif Gunawan menjelaskan bahwa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Jlantah untuk Blok 38 dan 39 pada Rabu (7/10) sebanyak 61 bidang tanah dari 134 bidang tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso. Untuk Blok 38 dan 39 ini menjadi prioritas dikarenakan kebutuhan konstruksi.
Untuk diketahui, Bendungan Jlantah akan menghasilkan air baku sebesar 150 liter/detik, serta mampu mengairi lahan seluas 1.493 hektare di kawasan Kecamatan Jatiyoso, Jumapolo, dan Jatipuro. Bendungan yang dirancang dengan kapasitas tampungan total sebanyak 10,97 juta meter kubik tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 0,625 mega watt, pengendalian banjir, serta konservasi pariwisata di wilayah Kabupaten Karanganyar.