Home Hukum Kasus Pembunuhan Iskandar di Dompu Dinyatakan P-21

Kasus Pembunuhan Iskandar di Dompu Dinyatakan P-21

Dompu, Gatra.com – Berkas perkara pembunuhan yang ditangani Unit Pidana Umum (UPU) Satreskrim Polres Dompu yang diduga dilakukan SF (29) terhadap Iskandar (39), dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dompu. Tindak kejahatan itu terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WITA.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan. Kini sudah memasuki tahap akhir. Terbaru, kejaksaan memastikan berkas telah P-21.

“Untuk itu kita akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat (9/10)

Perkara pembunuhan tersebut cukup menyita atensi publik karena adanya desakan dari pihak keluarga korban yang mencurigai ada pelaku lain selain SF. Meski demikian, di tingkat penyidikan tidak bisa dibuktikan.

”Memang ada desakan di awal penanganan kasus tersebut. Kami bekerja optimal, proses penyidikan maksimal. Saksi-saksi sudah kami periksa. Bahkan saksi yang diajukan pihak keluarga korban pun sudah kami periksa. Namun tak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan adanya pelaku lain selain SF,” ujar Ivan.

Dengan status P-21, maka bisa menjawab tentang adanya kepastian hukum terhadap pelaku pidana dan juga wujud keseriusan dalam hal penanganan perkara. Jika di kemudian hari ditemukan fakta yang bisa membuktikan ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses juga sesuai hukum berlaku.

406