Kupang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid-19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp900 ribu. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu.
"Per Kamis (8/10), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan swab mandiri dikenakan biaya sebesar Rp900 ribu dan rapid test sebesar Rp150 ribu sesuai dengan kebijakan nasional," jelas Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Peraturan Gubernur (Pergub) lama yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp1,5 juta dan rapid test sebesar Rp350 ribu akan segera direvisi.
"Kita akan mengeluarkan revisi Pergub secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru ini," kata dia.
Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan dan diimbau kepada para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar bisa melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui dirinya positif Covid-19 atau tidak.
"Kalau hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp900 ribu.