Home Hukum Polres Sarolangun Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Polres Sarolangun Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sarolangun, Gatra.com – Polres Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di halaman Mapolsek Kota Sarolangun, Jambi, Kamis (8/10).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 1,08 kg yang bernilai Rp1 miliar lebih. Ini adalah hasil tangkapan di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Rabu (23/9) silam. Barang haram tersebut diketahui dimiliki oleh tersangka Ahmad Ridwan.

Baca Juga: BNNP Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Nelayan Terlibat

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, bersama unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air. Setelah sabu halus, kemudian dimasukkan ke dalam ember, lalu dicampur dengan oli bekas dan detergen. Setelah itu diaduk hingga benar-benar tercampur. Semuanya lantas dikubur hingga barang bukti tersebut lenyap.

Kapolres mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, sebab peredaran narkoba masih banyak terjadi.

Baca Juga: Polda Kepri Rebus 2,5 Kilogram Sabu

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun. Maka kami mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama,” imbuh dia.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra, mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan, yang ditangkap pada Rabu, 23 September 2020 di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari. Kami berhasil mengamankan tersangka di Poskamling RT 12 Kelurahan Pauh. Lalu ditemukan barang bukti tersebut,” jelas dia.

Baca Juga: Dituntut Penjara Selama 2,5 Tahun karena Miliki Sabu

Tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena menyimpan sabu yang bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kesehatan, Bambang Hermanto, M. Kes; Kasi Penuntutan Pidana Umum Kejari Sarolangun; Kasat Narkoba, Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik; Kasat Reskrim, AKP Bagus Varia; dan sejumlah pejabat lainnya.

303