Home Politik Kampanyekan Paslon, Wali Nagari di Pasbar Terancam Pidana

Kampanyekan Paslon, Wali Nagari di Pasbar Terancam Pidana

Pasbar, Gatra.com - Seorang oknum wali nagari (kepala desa) di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), terancam pidana terkait dugaaan ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, mengatakan, oknum wali nagari tersebut berinisial S. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan setempat, S diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Dalam ketentuan pasal itu jelas setiap pejabat, kepala desa, lurah, dan lainnya dilarang membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu Paslon," kata Beldia kepada Gatra.com, Jumat (9/10).

Beldia mengungkapkan, di lapangan oknum wali nagari itu melakukan tatap muka dan berdialog dengan seorang Paslon. Temuan pelanggaran tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti dan diregistrasi, bahkan sudah dilakukan rapat pembahasan pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Lebih lanjut, kata Beldia, berdasarkan temuan di lapangan, S mengampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir untuk mencoblos Paslon yang sedang berkampanye tersebut. Lalu saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi yang disaksikan Kejaksaan pihak Sentra Gakkumdu.

Selain itu, dalam pemeriksaan pihaknya juga melibatkan ahli bahasa, hukum tata negara, dan ahli kepemiliuan. Penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakukumdu juga sedang melakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran akan dibahas dalam rapat.

"Ketentuan sanksi Pasal 71 Ayat (1) itu diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni diancam hukuman pidana dengan kurungan 1 hingga 6 bulan penjara," ujarnya.

Beldia sangat menyayangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum wali nagari itu. Apalagi, pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat ke seluruh wali nagari di Pasaman Barat, agar ASN menjaga netralitas. Dalam artian, ASN wali nagari dilarang ikut mengampanyekan Paslon peserta Pilkada serentak 2020.    

426