Tangerang Selatan, Gatra.com - Baru-baru ini seorang direktur utama perusahaan dealer mobil di Alam Sutera, Tangerang Selatan, PT JKM, berinisial KKU, menjadi tersangka atas kasus Pidana Perlindungan Konsumen, dengan modus pelat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP yang diterbitkan Polres Tangerang Selatan, nomor B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.
KKU menjadi tersangka setelah Jajaran Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara internal hingga ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi bermula ketika kantor lembaga hukum LQ Indonesia membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor
"Oleh dealer dijanjikan akan diberikan plat nomor sementara oleh dealer yang tercantumkan di "Surat Pesanan Kendaraan", begitu dikutip dari rilis yang diterbitkan LQ Indonesia Law Firm, Jumat (09/10).
Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor palsu tersebut.
Namun, karyawan LQ Indonesia sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu.
Mendengar hal tersebut, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain.
"Isi surat sudah dipalsukan oleh oknum Dealer JKM," kata Alvin Lim, ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Mengetahui hal tersebut LQ Indonesia mengirimkan surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, sebanyak dua kali, namun hanya dibalas melalui Kuasa hukumnya.
Mendapat jawaban berbeda, Priyono Adi Nugroho Wakil Ketua LQ Indonesia lalu membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan, dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.
Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas kejadian ini, Alvin Lim menegaskan dirinya tidak akan membiarkan pihak mana pun melecehkan kantor hukumnya.
"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum mana pun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," tegasnya.
Menurut Alvin, pihak pemilik dealer mobil tersebut bisa jadi melakukan penipuan untuk memperkaya diri sendiri. Karena dealer mengantongi keuntungan ekstra, dari tidak membeli plat sementara.
Di sisi lain, KKU juga dikenal sebagai pemilik banyak dealer mobil. Sehingga berpotensi modus penipuan ini bisa merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahunnya.
Alvin pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati akan modus pelat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu. "Sebaiknya dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan," tegasnya.
Bisa jadi memang masih banyak korban yang dirugian atas penipuan ini, dan tidak berani lapor. Apalagi, modusnya berlangsung secara terus-menerus.
Alvin menambahkan, adanya potensi kerugian negara ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK.
"Karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila di selidiki. Oknum yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran," ujar Alvin.
Dengan KKU sebagai Tersangka, menurut Alvin, institusi kepolisian dalam hal ini Polres Tangerang Selatan sudah mengonfirmasi jika tindakan pemalsuan pelat sementara dan surat keterangan kendaraan wewenang kepolisian yang dipalsukan adalah perbuatan pidana.
Alvin menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga pengadilan. Selain itu selesai kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, pihaknya juga akan memasukkan Laporan polisi lagi untuk pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang terhadap tersangka.