Home Kebencanaan Gunung Slamet Diturunkan Jadi Status Normal

Gunung Slamet Diturunkan Jadi Status Normal

Pemalang, Gatra.com - Status Gunung Slamet, yang terletak di Jawa Tengah diturunkan dari waspada (level II) menjadi normal (level I). Penurunan status dilakukan karena aktivitas vulkanik gunung yang berada di perbatasan lima kabupaten itu terpantau terus menurun.

Keputusan penurunan level status Gunung Slamet dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Jumat (9/10).

Hal itu dibenarkan Kepala Pos Pengamatan Gunung Slamet di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Muhammad Rusdi.

"Sesuai surat dari PVMBG, penurunan status ditetapkan pada hari ini (Jumat) pukul 12.00 WIB," kata Rusdi, Jumat (9/10).

Menurut Rusdi, penurunan status dilakukan karena tingkat aktivitas Gunung Slamet sudah mengalami penurunan yang signifikan berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental.

"Salah satunya aktivitas seismik dalam dua minggu terakhir menurun signifikan, ditandai dengan penurunan jumlah gempa hembusan dan tremor," jelasnya.

Meski statusnya sudah diturunkan jadi normal, Rusdi mengatakan, potensi bahaya yang mungkin terjadi adalah erupsi freatik tanpa ada gelaja vulkanik yang jelas disertai lontaran material pijar yang ancamannya berada di sekitar puncak.

Kemudian potensi terjadinya lahar dari endapan abu atau material erupsi dan curah hujan tinggi. Lahar berpotensi terjadi di lembah-lembah sungai yang berhulu di Gunung Slamet.

Untuk itu PVMBG juga mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat tidak berada atau beraktivitas dalam radius satu kilometer dari kawah puncak Gunung Slamet.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan larangan beraktivitas dalam radius satu kilometer tersebut, di antaranya dengan Perhutani yang berkaitan dengan aktivitas pendakian," ucap Rusdi.

Sebelumnya, Gunung Slamet sudah berstatus waspada sejak 9 Agustus 2019. Saat itu, status dinaikan karena dari hasil pengamatan di Pos Gambuhan, terjadi peningkatan signifikan aktivitas secara kegempaan dan deformasi.

Menyusul status tersebut, masyarakat diminta tidak beraktivitas dalam radius dua kilometer dari kawah puncak gunung. Pos pendakian juga dilakukan penutupan.

289