Yogyakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat sedikitnya 93 orang hilang atau ditangkap usai demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Malioboro, Kamis (8/10). Penangkapan dan pemeriksaan peserta demo oleh polisi dinilai janggal.
“Ada 93 nama yang masuk, ada yang hilang maupun ditangkap. Mereka ada yang pelajar dan mahasiswa," Kkata epala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, saat dihubungi Gatra.com, Jumat (9/10).
Hingga Jumat siang, LBH Yogyakarta menerima 70 laporan orang hilang dari pihak keluarga dan kerabat. Beberapa orang telah terkonfirmasi keberadaannya. “Di Polresta Yogyakarta terkonfirmasi ada 42 orang, kemudian di Polsek Danurejan ada 3 orang,” katanya.
LBH Yogyakarta turut menjadi kuasa hukum Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), kelompok peserta demo di Malioboro kemarin. Menurut Julian, proses hukum para peserta demo tersebut janggal.
Kejanggalan itu terjadi sejak peserta demo ditangkap. “Kalau misal ada penangkapan itu kan juga harus dibuktikan dasarnya apa dulu. Dari awal, setiap proses, setiap orang juga berhak mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kuasa hukum juga dilarang mendampingi mereka yang ditangkap. “Katanya saat ini diperiksa, kami mau mendampingi pemeriksaan belum bisa. Harusnya mereka boleh didampingi. Keterlibatan advokat berhak mendampingi. Ini ditutupi,” ucap Julian.
Pada Jumat sore, LBH Yogyakarta mengumumkan 91 dari 95 orang yang ditahan di Polresta Yogyakarta dibebaskan. Adapun empat orang usia anak masih ditahan menggunakan pasal 170, 406, dan 187 KUHP.
Demontrasi menolak Omnibus Law di Malioboro, Kota Yogyakarta, berakhir ricuh, Kamis (8/10). Sedikitnya sembilan orang terluka, beberapa kendaraan rusak, dan sebuah kafe terbakar. Kondisi kantor DPRD DIY pun berantakan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY Yuliyanto, polisi semula menangkap 45 orang pada Kamis malam. Namun kemudian jumlahnya bertambah. “Total 95 orang yang diamankan,” ucapnya, Jumat.