Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aparat menindak pidana pelaku kerusuhan di Malioboro saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).
“Saya akan minta pada aparat (untuk melakukan) tindak pidana. Karena ada kesengajaan (perusuh) untuk melakukan anarki,” ujar Sultan di kompleks kantor Pemda DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (9/10).
Menurut dia, tanpa melihat latar belakangnya, siapa pun pelaku kerusuhan itu harus diproses hukum. “Tidak persoalan (siapa dia), siapa pun yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik oran lain, memenuhi itu, kena pidana. Saya tidak mau tahu siapa orang itu,” tutur Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sultan menyatakan langkah ini agar aksi rusuh tak terulang. “Kalau enggak (dtindak pidana), nanti kekerasan akan terjadi,” katanya.
Gelombang unjuk rasa menolak Omnibus Law berlangsung di kawasan Malioboro dan berpusat di gedung DPRD DIY, sejak Kamis (8/10) siang. Belakangan, aksi rusuh terjadi hingga sejumlah fasilitas umum, kendaraan, dan restoran rusak dan terbakar.
Beberapa orang, aparat, warga, dan demontrans juga luka-luka. Polisi menangkap 45 orang di sejumlah lokasi. Usai unjuk rasa dan aksi rusuh itu, Kamis malam, warga dan relawan menggelar aksi bersih-bersih di Malioboro dan gedung DPRD DIY.
Sultan pun menyambangi kawasan Malioboro dengan berjalan kaki dari gedung DPRD DIY hingga sisi selatan Mal Malioboro, jam 22.20 WIB. Ia didampingi tiga menantunya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi. Ia mengapresiasi inisiasi masyarakat membersihkan Malioboro tersebut.
Menurut dia, jajaran Pemda DIY akan menggelar rapat pada Jumat siang untuk membahas dampak rusuh tersebut. “Kalau sekarang tidak perlu ada demo lagi. Saya kira sudah cukup,” ujarnya.