Home Hukum 360 Orang Ditangkap Dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

360 Orang Ditangkap Dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Palembang, Gatra.com - Sebanyak 360 orang ditangkap oleh Polretabes Palembang, sejak aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu (7/10) hingga Kamis (8/10). Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat ditemui usai aksi, malam.

Anom mengatakan, mereka ini ditangkap diduga sebagai penyusup yang berencana membuat aksi massa ini ricuh. Di mana, dari total 360 orang sebagian besar merupakan pelajar di Palembang atau setara SMA.

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Palembang, agar semua anak didiknya tidak ikut dalam aksi ini. Mengingat, saat ini kondisi pandemi dan seharusnya mereka belajar daring," katanya.

Ia mengakui, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan forensik terhadap ponsel mereka. Karena dalam percakapan di ponsel mereka, diduga telah berencana untuk membuat kerusuhan. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih memilah siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga ingatkan peran orangtua juga penting agar tidak ada lagi anak-anak mereka yang berkeliaran," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya telah megeluarkan Edaran Nomor 480/8509/Set.3/Disdik.SS/2020 yang isinya melarang peserta didik untuk ikut aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law. Bahkan, pihaknya juga telah meminta sekolah untuk mengingatkan para orangtua agar mengawasi anak mereka saat sedang belajar daring.

"Kami akan telusuri dan meminta pihak sekolah untuk segera bertindak," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, 170 orang yang ditangkap polisi pada aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Palembang, Sumsel ditangkap oleh Polrestabes setempat Rabu (7/10). Mereka sebagian besar masih duduk di bangku sekolah mengenah atas itu, menyusup di dalam barisan dan diduga akan mengganggu ketertiban yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang.

156