Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung mengatakan penyaluran dana bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, data ini terus diperbaharui sejak tahun 2011 lalu.
"Sampai sekarang kita memegang datanya 97,38 juta individu, atau dalam bentuk keluarga 29 juta keluarga, dalam bentuk rumah tangga 27 juta rumah tangga," katanya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, proses pembaharuan data dalam DTKS ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari setiap pemerintah daerah. Setelah itu, laporan yang diterima Kemensos akan ditinjau lebih lanjut serta dilakukan penyortiran kelayakan calon penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial.
Andi tidak menyangkal masih adanya kesalahan dalam proses penyaluran bansos di lapangan. Terkadang, masih ditemukan penerima manfaat yang dianggap tidak layak menerima bansos, atau orang miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
"Pasti pertanyaannya kenapa ada orang yang sebetulnya kelihatan makmur, tapi dapat bantuan? Kenapa ada orang yang miskin tapi tidak dapat bantuan? Ini yang terus menerus kita perbaiki," ucapnya.
Oleh karena itu, Kemensos akan menerima setiap masukan atau pelaporan yang diajukan masyarakat terkait kesalahan semacam ini. Namun, masukan dan pelaporan ini harus tetap melalui prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan Kemensos.
Prosedur masukannya harus mulai dari bawah, diawali dari RT, RW, lurah, hingga ke dinas sosial, sampai terakhir di bupati/wali kota untuk kemudian diusulkan ke pemerintah pusat. "Ini aturannya harus begitu, karena kalau tidak, kacau nanti semua orang bisa memasukan dengan kepentingan yang berbeda-beda," jelasnya.
Meskipun begitu, Andi meyakini, jumlah kesalahan yang terjadi seperti ini bisa dikatakan sangat kecil. Lantaran, DTKS merupakan data yang bersifat dinamis sehingga tidak mungkin akan sepenuhnya sempurna.