Dompu, Gatra.com- Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Dompu akhirnya menangkap seorang pria berinisial MY (29), warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,NTB. Terduga merupakan pemilik sebuah bengkel motor dan berdasarkan hasil pembuktian memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari Dompu Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah, Kamis (8/10) mengungkapkan, MY yang diketahui seorang honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Dompu ini bahkan menjadikan bengkel motor miliknya sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menurut Hujaifah, berawal dari informasi warga, bengkel yang dimiliki MY sering dilakukan transaksi narkoba. Karena itu Tim Ops Satres Narkoba langsung terjun menyelidiki ke TKP sekitar pukul 17.00 WITA.
Polisi setempat selanjutnya menggeledah bengkel tersebut di hadapan warga sekitar. Hasilnya tiga gulung sabu ditemukan di TKP. "Anggota menemukan tiga gulung barang bukti sabu dengan berat masing-masing 0,92 gram, 0,67 gram dan 0,46 gram," terang Hujaifah.
Selanjutnya, kata Hujaifah, pelaku digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara.