Bandung, Gatra.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengaku telah menerima aspirasi buruh Jabar terkait penolakan UU Omnibus Law. Aspirasi itu akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
"Saya sudah menandatangani surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Kamis (8/10).
Pernyataan itu disampaikan Ridwan Kamil usai menerima 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate. Ia juga sempat menemui langsung massa aksi.
Menurutnya, terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.
"Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jawa Barat," ucap Kang Emil.
Selain itu, menurut Kang Emil, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demontrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demontrasi dari para buruh-se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.
"Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek ke Pak Kapolda (Jabar) juga bahwa mereka yang ditahan karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh," kata Kang Emil.
Kini, dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Kang Emil mengimbau kepada para buruh di Jabar untuk tidak lagi melakukan demontrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.
"Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan demontrasi baik di ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat karena niat dan maksud agar kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) menyampaikan aspirasi (buruh) sudah dilaksanakan," tegasnya.