Home Politik KSPSI Purworejo Tegaskan Tidak Ikut Demo dan Mogok Kerja

KSPSI Purworejo Tegaskan Tidak Ikut Demo dan Mogok Kerja

Purworejo, Gatra.com - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan DPR tanggal 5 Oktober lalu,mendapat penolakan masif dari serikat pekerja. Diabtaranya banyak yang melakukan demonstrasi, akan tetapi berbeda dengan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) Kabupaten Purworejo.
 
Mereka dengan tegas menyatakan tidak akan ikut demo atau melakukan kegiatan kontraproduktif seperti mogok kerja. Hal itu mereka sampaikan saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo, Yuni Astuti, Kapolres AKBP Rizal Marito dan perwakilan DPRD, Rohman dari FPG.
 
"Kami sudah mengoreksi dan menolak kebijakan apa pun yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia, termasuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Memperhatikan dan menimbang situasi terkini terkait kondisi pandemi covid-19, kami sepakat untuk tidak ikut aksi mogok dan unjuk rasa nasional tanggal 6-8 Oktober 2020," kata perwakilan KSPSI, Restu Waluyo saat membacakan  pernyataan sikap saat audiensi di Ruang Bagelen kompleks Setda Purworejo, Kamis (8/10).
 
Dalam kesempatan itu buruh juga meminta agar Pemkab Purworejo mengeluarkan Perda dan tim perlindungan terhadap buruh atau pekerja.
 
"Saya mengapresiasi KSPSI Purworejo yang menyatakan sikap dengan damai. Tapi perlu kita sepakati bersama, Perda tidak bisa langsung dibuat banyak tahapan dan harus masuk prolegda. Pekerja dan industri itu ibaratnya botol dan tutup jadi hubungan yang harus menguntungkan," kata Pjs Bupati Purworejo, Yuni Astuti. 
 
Bupati melanjutkan, yang perlindungan terhadap pekerja yang diminta lebih baik pada sustuinable (keberlanjutan) bekerja di perusahaan. "Tim perlindungan dan lainnya itu nanti meruoakan breakdown dari Perda jika telah dibuat. Silakan pelajari isi UUnya dulu. Jangan sampai hanya menuntut kesejahteraan tapi kesinambungan industri tidak diperhatikan," pungkas Yuni dalam statemen penutupnya.
415