Karanganyar, Gatra.com- Lima orang ditetapkan tersangka serta 17 lainnya menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang anggota perguruan silat. Dalam pengeroyokan itu, dua remaja di bawah umur terlibat.
Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni mengatakan lima tersangka dibekuk di rumah masing-masing dalam 2X24 jam usai peristiwa yang terjadi di Kampung Wonorejo Kelurahan Bejen, Karanganyar Kota pada Minggu (5/10). Para tersangka adalah WAN (20), DAP (23), HTT (23), AEP (20) dan PRS (16). Sedangkan korban adalah SA (17) dan YU (16).
"Para pelaku dan korban merupakan anggota dari dua perguruan silat. Sebagian dari mereka sering membawa nama perguruan silatnya untuk duel. Yang kalah lalu balas dendam. Begitu seterusnya. Padahal kami sudah menjalin kesepakatan dengan perguruan silat tersebut agar menjalin perdamaian. Para pimpinannya sepakat namun yang terjadi di lapangan malah bentrok. Itu atas nama pribadi bukan dari perguruan silatnya," kata Kompol Busroni dalam gelar barabg bukti kasus penganiayaan di Mapolres, Rabu (7/10).
Ia menyesalkan aksi kurang terpuji itu masih saja terjadi. Bahkan melibatkan remaja di bawah umur. Tawuran kelompok yang mengatasnamakan perguruan silat menjadi perhatian kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut muncul di beberapa kabupaten.
Lebih lanjut dikatakannya, penganiayaan terhadap SA dan YU bermula saat rombongan mereka sebanyak sembilan orang masuk ke kampung Wonorejo pada Minggu (4/10) pukul 00.30 WIB. Para pelaku yang berada di lokasi sama, langsung beradu mulut dengan mereka. Bahkan meneriaki rombongan korban. SA dan YU berhasil dikejar sedangkan sisanya berhasil kabur. Apes, SA dan YU jadi bulan-bulanan sampai pingsan. Tak terima dihajar, korban melapor ke polisi.
Busroni mengatakan, emosi pelaku tersulut setelah membaca pesan bernada ujaran kebencian di grub WA. Aksi penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi ingin membalas dendam anggota perguruan silatnya yang juga dianiaya oleh kelompok tersebut.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Mereka hanya tahu dari kelompok perguruan silat itu. Jadi, terkesan acak saja. Asalkan dari perguruan itu, langsung hajar," katanya.
Barang bukti diamankan berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor milik pelaku, Suzuki Satria FU Nopol AD 6437 XU. Dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan atau pasal 76C jo pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan.