Purwokerto, Gatra.com - Lebih dari seribu massa yang menamakan diri Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) Banyumas menggelar demonstrasi di pintu gerbang DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Massa gabungan 33 elemen dari mahasiswa sejumlah kampus di Purwokerto dan organisasi buruh tersebut menuntut DPR RI mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.
Massa datang sekitar pukul 14.00 WIB dengan konvoi memakai kendaraan bermotor dan berjalan kaki. Mereka melakukan orasi secara bergantian.
"Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini merampas hak-hak dasar warga negara dan masa depan generasi bangsa ini," ujar salah satu orator Fakhrul Firdausi.
Fakhrul yang membacakan tuntutan dari massa Semarak Banyumas tersebut menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR RI, menuntut DPR RI mencabut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu yang menggantikan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan poin yang terkait di Banyumas, kata Fakhrul, yakni menuntut DPRD Banyumas ikut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, mewujudkan reforma agraria sejati, dan menuntut DPR untuk selalu melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan ke depannya. DPR RI juga dituntut untuk bersikap nasionalis dan merealisasikan kebijakan di masa pandemi Covid-19.
Tiga pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Budhi Setiawan dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Darisun dari PKB, Supangkat dari Golkar, bersama dua anggota yakni Arif Dwi Kusuma dari Golkar serta Rachmat Imanda dari Gerindra, akhirnya bersedia menemui pendemo. Keempat fraksi tersebut menandatangani lembar tuntutan di tengah massa saat menemui pendemo di atas mobil komando.
Adapun tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan dua fraksi gabungan, yakni Fraksi PAN-Demokrat dan Fraksi PPP-NasDem tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar kota. Massa pun berupaya menahan perwakilan keempat fraksi tersebut untuk menunggu tiga fraksi lain datang dan menandatangani pernyataan sikap massa Semarak.
Ketua DPRD, Budhi Setiawan, mengatakan, fraksi lain yang belum menandatangani pernyataan sikap tersebut masih berada di luar kota. Namun hal itu tidak diterima pendemo. Keempat wakil rakyat tersebut akhirnya dievakuasi paksa oleh aparat lantaran situasi sudah tegang.
Massa juga sempat memaksa masuk ke gedung DPRD untuk menunggu sampai semua fraksi bersedia menandatangani. Ketegangan dengan aparat kepolisian sempat terjadi dua kali. Namun dapat direda setelah terjadi negoisasi.
Wakil Ketua DPRD, Supangkat, mengatakan, DPRD Banyumas akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Pihaknya juga menawarkan kepada para pendemo untuk mengawal aspirasi tersebut secara bersama-sama.
"Kita tidak dalam ranah untuk membatalkan undang-undang. Kita menyampaikan aspirasi. Kita tawarkan juga bahwa apa yang mereka inginkan yuk kita kawal bareng-bareng ke DPR RI nih," kata politisi dari Partai Golkar ini.
Dia juga menyoroti kerumunan pada aksi massa tersebut. Sebab, demonstrasi tersebut digelar pada masa pandemi Covid-19. "Ini pasti banyak pelanggaran. Yang pertama kerumunan, sudah melanggar. Sehingga kita segera beranjak supaya kerumunannya tidak berlama-lama. Sebagian (massa) ada yang lepas masker, teriak-teriak. Ini segera dibubarkan saja, jangan sampai ada klaster demo," ujarnya.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan masing-masing mahasiswa perguruan tinggi dan elemen yang terlibat aksi diterima masuk ke gedung DPRD. Mereka kembali bernegosiasi dengan pimpinan DPRD di ruang paripurna. Hasil keputusannya, para pimpinan fraksi akan menandatangani pernyataan sikap dengan batas waktu hari Sabtu (10/10).