Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memastikan tidak menghapus ketentuan atau aturan mengenai upah minimum pekerja (UMP) di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 atau yang kerap disebut UU Cipta Kerja. Hanya saja, pemerintah melakukan perbaikan aturan mengenai upah minimum di dalam UU Cipta Kerja ini.
Upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Sehingga, hal itu tidak akan membuat upah minimum mengalami penurunan.
"Pemerintah mengharuskan para pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja lebih tinggi dari upah minimum," kata dia dalam konferensi press, Rabu (7/10).
Selain itu, terkait besaran pesangon, Airlangga bilang, telah diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur mengenai formula pesangon baru sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi [upskilling] serta akses pada kesempatan kerja yang baru," imbuh dia.
Sementara itu, Airlangga menampik isu terkait waktu kerja yang eksploitatif. Pasalnya, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat Minggu masih tetap seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 dan 79. Begitu juga dengan cuti haid dan melahirkan yang juga masih diatur di dalam UU sapu jagad.
"Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," ujarnya.
Adapun terkait isu pekerja outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup dan tidak mendapatkan jaminan pensiun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu berkata, di dalam UU Cipta Kerja, pekerja outsourcing baik yang berstatus kontrak maupun pegawai tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
Artinya, hak pekerja akan tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti yang telah diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003. "Sedangkan jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu seperti e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77," ujar dia.
Sedangkan mengenai isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Airlangga megaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. "Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," katanya.