Home Politik Hambat Redistibusi Tanah, Petani Tolak UU Ciptaker

Hambat Redistibusi Tanah, Petani Tolak UU Ciptaker

Cilacap, Gatra.com – Sejumlah Organisasi Tani Lokal (OTL) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menolak Omnibus Law atau UU Ciptaker. Undang-undang ini dinilai akan memudahkan perampasan tanah rakyat, terutama yang masih dalam sengketa, dan menghambat proses redistribusi tanah dalam proses reforma agraria.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) LSM Serikat Tani Mandiri (Stam), Sugeng, mengatakan UU Ciptaker akan mempersulit akses petani mendapatkan haknya atas kepemilikan lahan. Sementara itu di Cilacap, terdapat ribuan hektare tanah yang kini tengah diproses reforma agraria, berdasar Undang-Undang Poko Agraria (UU PA) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

Sebaliknya, kata dia, UU Ciptaker justru akan membuat perampasan tanah marak dengan dalih penciptaan kerja. Misalnya, untuk pendirian pabrik. Sebab, di Cilacap masih terdapat ribuan hektare lahan yang disengetakan petani dengan sejumlah pihak, di antaranya PTPN dan Perhutani.

Ketua MPO STAM Petrus Sugeng menunjukkan salah satu lokasi yang disengketakan. Petani tolak omnibus law yang dianggap menghambat reforma agraria. (GATRA/Ridlo S)

“Ini justru akan menyulitkan petani untuk memperoleh kepastian atau legalitas atas tanahnya,” ujarnya.

Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadikan tanahsebagai barang komoditas dan diorientasikan untuk kepentingan badan usaha milik swasta dan negara. Di sisi lain, hak rakyat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya cenderung diabaikan.

Dia mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja, kesulitan memperoleh tanah bagi para investor, baik swasta maupun BUMN, dianggap sebagai salah satu hambatan berinvestasi. Ironisnya, jawaban UU ini adala, mempermudah penggusuran.

“Kami menolak omnibus law,” tandasnya.

Sugeng memaparkan, di Cilacap terdapat belasan ribu hektare tanah yang kini masih disengketakan antara rakyat dengan negara atau pihak lain. Dari jumlah itu, sebanyak 5.000 hektare lebih di antaranya sedang diproses oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan dokumennya sudah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia menilai, pengesahan UU Cipta Kerja akan membuat proses yang sedang dilakukan terhenti.

383