Home Hukum Tim Tabur Tangkap Warga AS Dalton Ichiro Tanonaka

Tim Tabur Tangkap Warga AS Dalton Ichiro Tanonaka

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap warga negara Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu dinihari (7/10), sekira pukul 00.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakata, menyampaikan, Tim Tabur terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Dalton Ichiro Tanonaka karena dia merupakan buronan.

Dalton Ichiro Tanonaka yang menjabat sebagai direktur PT Melia Media International ini merupakan terpidana dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakpus.

"Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018," katanya.

MA menyatakan bahwa terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang merugikan saksi korban sejumlah US$500.000 dengan melibatkan PT Melia Media International yang dikelolanya. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut Hari, Dalton Ichiro Tanonaka, merupakan buronan ke-89 pada tahun 2020 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan. Puluhan buronan yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

171