Blora, Gatra,com- Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kabupaten Blora ikut menyuarakan aspirasinya terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR. Kasbi Blora secara tegas menolak Undang-Undang tersebut dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu. Penolakan Kasbi Blora ini dilakukan dengan pemasangan sejumlah spanduk penolakan di sejumlah titik, Rabu (7/10). Diantaranya di Perempatan Grojogan dan di Perempatan Kecamatan Cepu.
Ketua Kasbi Blora, Agung Pujo Susilo menegaskan jika sikap Kasbi Blora jelas menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu. Agung menilai, undang-undang itu sangat merugikan kaum buruh. Banyak hak-hak buruh yang dihilangkan. "Setelah kita pelajari, point-point dari isi undang-undang itu. Kita nyatakan tegas menolak. Kita minta Jokowi untuk mengeluarkan Perppu mencabut undang-undang itu. Karena itu opsi satu-satunya yang bisa dilakukan," tegas Agung saat ditemui di perempatan Grojogan.
Agung mengatakan, disahkannya undang-undang ini seakan dipaksakan di tengah situasi Pandemi Covid-19. Semestinya pemerintah dan DPR fokus untuk mengatasi masalah Pandemi bukan pengesahan undang-undang yang justru menimbulkan polemik. "Semestinya pemerintah dan DPR itu fokus ke Covid -19, bukan malah pengesahan undang-undang. Ini kan seakan mengorbankan rakyatnya untuk berkerumun," ungkapnya.
Meski keras menolak, namun pihaknya tidak akan ikut berangkat ke Jakarta untuk ikut bergabung menggelar aksi. "Kita hanya aksi di lokal saja. Karena ini kan masih masa Pandemi. Kita pilih suarakan aksi kita di sini saja," jelasnya.