Home Ekonomi Apindo Nilai Positif Ketentuan Baru dalam UU Cipta Kerja

Apindo Nilai Positif Ketentuan Baru dalam UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

“Baik buruh maupun pengusaha menghadapi konsekuensi yang sama atas diundangkannya UU Cipta Kerja. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengesahan UU sapu jagat tersebut,” kata Harijanto, Selasa (6/10).

Dia menilai jika dilihat dari sisi penurunan jumlah pesangon pekerja, dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah misalnya, maka tingkat kepatuhan pembayaran pesangon tersebut hanya 24 persen di Indonesia.

"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan. Dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," ujarnya.

Sedangkan dari sisi pengusaha, lanjut Harijanto, UU Cipta Kerja mewajibkan para pemberi kerja memberikan kompensasi kepada karyawan kontrak saat selesai kontrak. Pengusaha juga mendapatkan kewajiban baru untuk mengikutkan karyawan ke program BPJS.

"Kita melihatnya itu sebagai suatu yang positif, kita nggak demo dan ancam mogok dengan adanya ini. Ini menjadi satu pilihan yang lebih bagus. Jadi, kalau orang mau mengontrak itu jadi mikir ke depan karena kalau kontrak toh harus bayar kompensasi, BPJS, karyawan tetap dan kontrak jadi satu pilihan. Kalau dulu kan kontrak jadi suatu benefit karena tidak perlu ikut BPJS dan nggak ada kompensasi," katanya.

Harijanto menyebut, melalui penerapan UU Cipta Kerja, semua pihak baik pemerintah, pengusaha, telah berkorban untuk rakyat agar mendapatkan pekerjaan formal yang layak dalam 10 tahun ke depan. 

"Termasuk pemerintah menanggung sebagian pesangon yang notabene kalau diturunkan langsung pasti protesnya lebih keras," ujarnya.

350

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR