![](https://static.gatra.com/foldershared/images/2020/ant/10-Oct/ri.jpg)
Siak, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga orang yang dikenal dekat Gubernur Riau, Syamsuar. Ketiga masing-masing Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Mereka ini merupakan petinggi Golkar Riau dibawah komando Syamsuar yang juga mengacu pada Ketua DPD I Golkar Riau.
Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.
Ketiganya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (7/10).
Berdasarkan surat panggilan yang diperoleh Gatra.com, mereka dipanggil menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
Sumber Gatra menyebut ketiganya dipangggil karena ada yang menyebut namanya “dijual” sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Belum jelas apakah mereka dipanggil ini sebagai saksi atau hanya sekadar diminta keterangan untuk dikonfrontir saja.
Dari Pantau Gatra.com tampak Ulil Amri ke luar dari ruang penyidik. Ulil yang memakai baju warna pink dan memakai masker itu terlihat tergesa-gesa keluar di saat sejumlah media menunggunya berada di ruang kantor Kejari Siak.
Sejumlah staf kejari Siak membenarkan pemeriksaan ketiga orang tersebut.
"Iya benar. Memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Riau di sini. Saya tidak tahu siapa-siapa saja yang diperiksa. Nanti, kawan-kawan wartawan boleh jumpa dengan Kasi Intel Kejari Siak. Dia yang nanti kasih keterangan soal pemeriksaan ini," kata seorang staf kepada awak media.
Diketahui, ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.
Ketika itu Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, sedangkan Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016.
Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.
Sedangkan Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.
Di periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan dikarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Belum diketahui berapa besar kerugian negara atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Siak.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini. Kasus ini menjadi salah satu temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan dari kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.