Palembang, GATRA.com- Buronan Kejaksaan, Anita Anggraini terpidana Kasus Narkotika Asal Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Gabungan Intelijen Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin setelah melarikan diri saat perjalanan usai sidang 2019 silam di JL Soekarno Hatta.
Pemilik barang bukti sabu 200 gram ini dibekuk Tim Tabur ditempat tinggal sekaligus persembunyiannya di Kota Batam pada Selasa (6/10) dini hari, dikomandoi Kasi E Intelijen Kejati Sumsel Wawan Setiawan SH MH. Terpidana tak berkutik dan menyerah sebelum akhirnya dibawa ke Palembang menggunakan maskapai penerbangan.
"Terpidana ini kita ringkus di Batam, di sebuah rumah kontrakan bersama anaknya, selanjutnya terpidana akan kita bawa ke rumah tahanan khusus wanita di jalan Merdeka guna menjalankan masa hukuman yang telah di putuskan majelis hakim PN Pangkalan Balai yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Khaidirman SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel seusai penangkapan.
Anggraini kabur dengan mengelabui petugas pengawalan dan berpura-pura membeli obat di apotik karena sakit dengan kondisi tangan diborgol, memanfaatkan situasi kemudian terpidana melarikan diri dengan menaiki sepeda motor.
Majelis hakim memvonis Anggraini dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.