Home Politik Paslon Langgar Peraturan, Bawaslu Sumbar Didesak Lebih Tegas

Paslon Langgar Peraturan, Bawaslu Sumbar Didesak Lebih Tegas

Padang, Gatra.com- Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar), banyak pasangan calon di daerah diduga melanggar peraturan usai penetapan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dan dimulainya tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan pelanggaran itu rata-rata dilakukan Paslon ketika melakukan kegiatan kampanye dengan jumlah massa melebihi batas. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi 50 orang.

"Peraturan itu dilakukan mendukung penerapan protokol kesehatan mencegah Covid-19, tapi memang ada dugaan Paslon yang melanggar," kata Surya kepada Gatra.com, Selasa (6/10).

Surya menuturkan, pelanggaran lain saat kampanye Pilkada di beberapa daerah Sumbar yakni dugaan netralitas ASN, keberpihakan wali nagari, kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, bahkan dugaan pemberian sembako atau beras ke warga ketika kampanye.

Sayangnya, Surya tidak membeberkan secara langsung Paslon yang melakukan pelanggaran tersebut. Kendati begitu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah penanganan. Salah satunya dilakukan jajaran pengawas pemilihan di daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Anggota DPRD Sumbar, Hidayat justru meminta Bawaslu dan KPU Sumbar lebih tegas terhadap Paslon yang melanggar peraturan itu. Apalagi sejumlah Paslon tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan penanganan Covid-19.

Selain itu, ia juga meminta Bawaslu Sumbar mengumumkan nama-nama Paslon, atau tim sukses yang melanggaran tersebut ke publik. Menurutnya, ketika diumumkan ke publik akan memalukan Paslon sehingga memberikan pelajaran agar hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran lagi nantinya.

"Umumkan saja, apalagi pelanggar Perda Nomor 6 AKB. Sebab Perda ini dibuat bukan untuk rakyat biasa saja, tetapi semua komponen, baik bagi perseorangan, kelompok, instansi daerah dan vertikal lainnya," tukas Hidayat.

265