Temanggung, Gatra.com - Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq meminta kepada pihak perbankan yang ada di wilayahnya untuk tidak menagih utang petani. Karena saat ini nasib petani ibarat seperti sudah jatuh tertimpa tangga, di mana hasil pertanian seperti cabai, tomat, terong, brokoli, dan yang terakhir tembakau tidak laku di pasaran. Keadaan ini semakin diperparah oleh adanya hantaman badai pandemi Covid-19.
Kabag Perekonomian Setda Temanggung Heri Kardono mengatakan, permintaan Bupati tersebut dikemukakan dalam pertemuan dengan para kepala cabang, beberapa bank di Ruang Gajah, Kompleks Setda. Disebutkan, yang hadir antara lain dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, BTPN, BTN, Bank Jateng, Bukopin, Danamon, Bank Pasar, BPR BKK Temanggung, Kospin Anugerah, Kospin Pelita Usaha, dan Kospin Jasa.
"Pada intinya Pak Bupati meminta kepada semua perbankan untuk melakukan kebijakan restrukturisasi dan lain sebagainya yang pada intinya, mengimbau kepada perbankan agar tidak 'ngoyak-oyak' atau nagih (utang), khususnya petani tembakau yang panennya mengalami penurunan. Sehingga tadi ditekankan oleh Pemerintah Daerah bahwasanya perbankan sudah siap melakukan restrukturisasi atau melihat ulang dan memberikan banyak kemudahan,"katanya ditemui di Ruang Gajah Pendapa Jenar, Selasa (6/10).
Dikatakan Heri, kemudahan dimaksud adalah penundaan terhadap pembayaran baik itu pokok dan bunga. Jadi pada intinya nanti kredit musiman tembakau ini yang paling banyak jatuh temponya di bulan Oktober dan November 2020 untuk tidak dikejar-kejar pelunasannya. Tembakau sendiri menjadi perhatian karena merupakan sektor pertanian primadona yang menjadi andalah sebagian besar petani di kabupaten Temanggung.
"Ke depan akan rutin berbincang dengan perbankan yang ada di Kabupaten Temanggung. Mungkin nanti setelah ini di bulan November atau Desember, sehingga pemerintah daerah akan mengetahui perkembangan, baik situasi ekonomi di Kabupaten Temanggung ini dari kaca mata perbankan,"katanya.
Permintaan bupati tersebut disampaikan secara lisan kepada pihak perbankan, namun diharapkan semua perbankan mematuhi permintaan tersebut untuk membantu masyarakat, khususnya bagi petani tembakau yang saat ini dirundung banyak masalah. Sebagaimana diketahui, sampai saat ini harga tembakau tidak beranjak di angka Rp50.000-Rp55.000 per kilogram, dan belum bisa menutup biaya tanam. Selain itu, serapan dari pabrikan sangat rendah dengan alasan kualitas dan dampak pandemi Covid-19.
Kedepan juga dipikirkan tidak hanya petani tembakau tetapi juga yang lain seperti petani kopi juga pelaku UMKM. Diharapkan ada kerjasama dari perbankan yang meringankan bagi nasabah dari kalangan petani dan pelaku UMKM. Soal kebijakan pembayaran kredit tersebut untuk jangka waktu ditentukan oleh pihak perbankan sendiri yakni antara 6 sampai 12 bulan.
"Untuk perpanjangan pembayaran kredit ini diusahakan 6 bulan ke depan, jadi misalnya jatuh temponya di bulan Agustus begitu, mereka bisa hanya membayar bunganya, terus direstrukturisasi selama 6 bulan lagi atau 6 bulan setelah Agustus. Ada juga yang 12 bulan, yang mungkin berlaku bagi yang kredit rumah karena besar nilainya. Cotohnya, tadi BRI Temanggung yang jatuh tempo Oktober sekitar 2.400 nasabah nilainya Rp54 miliar," katanya.