Home Hukum Diduga Idap Fetitisme, Pria Ini Curi Pakaian Dalam Wanita

Diduga Idap Fetitisme, Pria Ini Curi Pakaian Dalam Wanita

Karanganyar, Gatra.com- Seorang pria lajang usia 49 tahun asal Kelurahan Jantiharjo Karanganyar Jateng, Bowo Isnu diamankan aparat Polsek Jaten. Ia terekam CCTV mencuri celana dalam. Kapolsek Jaten Iptu Achmad Riedwan Prevost mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/10). Polisi menelusuri identitasnya dari rekaman CCTV yang menyorot sepeda motornya Honda Revo nopol AD 6033 PP saat pencurian celana dalam terjadi di rumah salah satu warga Desa Suruhkalang, Jaten pada Jumat (2/10).

"Kamera CCTV milik korban merekan peristiwa pencurian itu. Tersangka terlihat celingak-celinguk mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, ia mengambil celana dalam di jemuran lalu kabur menggunakan sepeda motornya," kata Kapolsek kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/10).

Saat ditanyai petugas, Bowo mengaku pencurian celana dalam wanita tak hanya sekali. Dalam setahun terakhir, enam kali sudah barang pribadi itu diambilnya tanpa setahu si pemilik. Empat kali di wilayah Karanganyar dan dua kali di Sukoharjo. Sasarannya acak, asalkan celana dalam wanita bekas pakai yang tergantung di jemuran. Alasan Bowo melakukan perbuatan nekat itu untuk memenuhi fantasinya.

"Setelah dapat celana dalam, hanya saya gantung saja. Saya pandangi lama-lama sambil membayangkan perempuan seksi seperti di fashion show baju dalam," katanya.

Setelah puas berfantasi seks, timbul rasa bersalah pria bujang itu karena berbuat hal tak wajar. Meski begitu, ia tak mau mengembalikan ke pemilik atau berhenti mencuri celana dalam. Ia juga tidak mau membeli sendiri di toko.

"Lebih senang kalau mengambil punya orang. Beli di toko rasanya beda. Enggak mau 'jajan' juga. Takut kena penyakit," katanya.

Sementara itu belum selesai kasus ini diproses, pemilik celana dalam warna hitam asal Suruhkalang mencabut laporannya. Perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga Bowo mengakui perilaku pria yang sehari-hari berjualan jamu herbal tersebut memang tak lazim. Bowo sudah beberapa kali didampingi ahli kejiwaan agar sembuh.

"Kami butuh bukti pendukung bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Dari pihak keluarga bilang sudah membawanya beberapa kali ke psikiater," kata Kapolsek. Gangguan kejiwaan semacam ini disebut fetitisme. Fetitisme adalah kelainan seksual yang menggunakan objek sebagai fantasi untuk meningkatkan gairah seksual. Penyebab fetitisme belum diketahui secara pasti, namun kemungkinannya disebabkan oleh pengalaman masa lalu (traumatik) akibat pelecehan seksual.

Jika ternyata Bowo waras, ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengam ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa sepeda motor dan helm tersangka serta celana dalam hitam milik korban.

Kasus pencurian celana dalam bukan pertama kali ditangani Polsek Jaten. Belum lama ini, seorang remaja nyaris dihakimi massa karena tertangkap basah mencuri celana dalam.

865