Pati, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Keadilan (FSPK) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyayangkan disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (6/10).
Ketua FSPK Pati, Edi Siswanto mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja secara tidak langsung membuat buruh mati suri, lantaran hak buruh dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihilangkan.
“Kami sangat kecewa dengan DPR RI yang memangkas habis-habisan hak pekerja. Karena dalam UU ini banyak pengurangan dan dihapuskannya hak kami sebagai pekerja oleh perusahaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/10).
Ia menilai, UU Cipta Kerja hanya memihak perusahaan yang tertuang dalam pasal 88 terkait penetapan upah. Lantaran hak-hak buruh direnggut, khususnya kaitannya dalam kesejahteraan.
“Kalau pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon. Ini kan sangat merugikan pekerja. Padahal ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, pesangon tetap ada sebagai bentuk keadilan sosial,” keluhnya.
Ditambahkan, dalam UU Cipta Kerja hanya menguntungkan kelompok kapitalis saja. Sementara kaum buruh hanya dijadikan tumbal bagi kepentingan kelompok tersebut. “FSPK sejak awal sudah menolak apabila UU Ketenagakerjaan ini diotak-atik, apalagi sampai menghilangkan hak-hak kami,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi merenggut hak-hak buruh. Dan hanya menguntungkan pemodal besar, khususnya investor asing.
“Ini yang diuntungkan lebih ke investor asing, investor asing akan merajalela. Kami melihat investor perlu, pembangunan perlu, tetapi harus memerhatikan kesejahteraan masyarakatnya. Ini kepentingannya siapa? negara yang mana? DPR harusnya mendengarkan,” bebernya.