Home Hukum Dewan Sarankan Buruh Gugat Omnibus Law ke MK

Dewan Sarankan Buruh Gugat Omnibus Law ke MK

Surabaya, Gatra.com - DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kemarin Senin (5/10). Pengesahan RUU yang terbilang hampir tidak ada informasi yang beredar tersebut membuat para serikat pekerja se-Indonesia turun ke jalan.

Tidak terkecuali para pekerja yang tergabung dalam belasan serikat buruh di Jawa Timur. Namun, karena RUU sudah disahkan, para buruh hanya mampu mengadu kepada dewan dan tetap turun ke jalan.

Ketua Pimpinan Daerah PPMI SPSI Jawa Timur Sunowo menyatakan bahwa dirinya dan para buruh lain akan tetap turun ke jalan setidaknya hingga dua hari kedepan. Sebab, kalau mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) akan memakan banyak biaya.

"Selain people power, kami tidak (menempuh) jalan lain lagi. Karena, kawan-kawan buruh dapat uang dari mana. Mendaftar (gugatan) kepada (MK) juga harus bayar," kata Sunowo kepada Gatra.com di depan kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (6/20).

Ditanya klausul atau poin apa saja dalam Omnibus Law yang menjadi tuntutan para buruh, adalah pasal 157 yang diubah ke pasal 88. Pasal tersebut mengatur tentang status karyawan kontrak.

Menurutnya, pasal tersebut berpotensi mengkebiri kesempatan para buruh untuk meningkatkan jenjang karir. Para buruh memandang pasal tersebut akan membuat semua karyawan terjebak dalam status pekerja kontrak.

Ada juga pasal 156 yang mengatur tentang besaran nominal hak karyawan berupa pesangon. Sunowo menuntut penghapusan pasal tersebut karena dalam aturannya, mengurangi nominal jumlah uang pesangon.

"Pesangonnya dikurangi. (Besarannya) dari dua kali ketentuan (gaji) menjadi satu kali ketentuan. Yang lebib parah lagi, karyawan baru tidak akan berkesempatan menjadi karyawan tetap," kata Sunowo.

Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat Hartoyo mengatakan, para buruh memang dapat menggugat ke MK. Selain itu, juga dapat meminta peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu).

"Saya bilang bahwa ini (perjuangan buruh) belum final. Belum selesai. Masih ada upaya. Bisa Perppu atau MK. Ya, mudah-mudahan (tuntutan para buruh) diterima," kata Hartoyo.

Karenanya, Hartoyo sendiri berharap para buruh membawa permasalahan Omnibus Law tersebut ke meja MK. Dirinya menyatakan akan mendampingi para buruh melalui diskusi-diskusi akademis yang hasilnya akan diajukan ke MK untuk dipertimbangkan.

"Nanti akan ada diskusi dengan teman-teman di partai dan para akademisi. Hasilnya, akan kami ajukan ke MK agar ada (pasal dalam Omnibus Law) yang direvisi atau bahkan dihilangkan," katanya.

253