Home Politik Demokrat Pati: UU Cipta Kerja Untungkan Investor Asing

Demokrat Pati: UU Cipta Kerja Untungkan Investor Asing

Pati, Gatra.com - Disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (6/10), mendapatkan penolakan sejumlah pihak, satu di antaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto, mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi merenggut hak-hak buruh serta tidak memiliki nilai urgensi di masa pandemi Covid-19. Harusnya, orientasi negara saat ini pada penanganan pagebluk.

“Besarnya implikasi atas perubahan itu, harusnya dicermati lebih mendalam, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di masa pandemi sekarang ini, harusnya diprioritaskan yang mana dulu, ekonomi atau menyelesaikan kesehatan itu yang penting,” ujarnya dalam konferensi pers di sekretariat DPC PD Pati, Selasa (6/10).

Di satu sisi, UU Cipta Kerja dapat mendorong investasi dan menggerakkan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja direnggut dan diabaikan.

“Ini yang diuntungkan lebih ke investor asing, investor asing akan merajalela. Kami melihat investor perlu, pembangunan perlu tetapi harus memerhatikan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia, tegas.

Wakil Ketua DPRD Pati ini menilai, UU Cipta Kerja produk yang cacat substansi dan prosedur. Alasannya, proses pembahasan hal krusial dalam UU ini kurang transparan dan akuntabel. “Karena tidak banyak melibatkan masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society,” ujarnya.

Yang paling riskan baginya, UU ini mencerminkan telah bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo liberalistik.

“Ini kepentingannya siapa? Negara yang mana? DPR harusnya mendengarkan organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah, mereka sudah mendatangi langsung, itu pun tidak ditanggapi,” keluhnya.

Politikus Partai Demokrat, Kartina Sukawati, menyebut, belum waktunya UU Cipta Kerja disahkan untuk saat ini. Mengingat nusantara masih disibukkan dengan pagebluk yang masih belum tuntas, yakni bagaimana caranya untuk meningkatkan sektor kesehatan masyarakat.

386