Magelang, Gatra.com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI memantik kekecewaan kalangan buruh di Tanah Air, sebab ada banyak poin yang dirasa merugikan pekerja. Keprihatinan itu seperti ditunjukkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Magelang, yang kemudian mendatangi DPRD setempat.
Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Misbakhul Munir mengatakan, sedikitnya 10 orang perwakilan DPC SPN Kabupaten Magelang, mendatangi gedung dewan untuk menyampaikan keprihatinan atas ditetapkannya UU Cipta Kerja. Perwakilan ini diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suharno. Audiensi tersebut hanya berlangsung sekitar 25 menit.
Kemarin RUU, kita akan audiensi dengan dewan (DPRD), tapi semalam di Senayan sudah disahkan, sifatnya cuman aksi keprihatinan. Jadi kami menyampaikan surat keprihatinan kepada DPR RI, katanya usai audensi dengan DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (6/10).
Dikatakan, surat yang diserahkan kepada DPRD nantinya untuk diteruskan menuju DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI. Pihaknya sebenarnya, sebelumnya sudah menyampaikan masukan menuju Baleg atau Prolegnas. Akan tetapi hingga semalam, tidak ada satupun aspirasi yang disampaikan ditanggapi.
Menurut dia, sampai di sahkannya UU Cipta Kerja, mengindikasikan berkurangnya kehadiran negara dalam perlindungan buruh. Kemudian, kehadiran UU Cipta Kerja ini, banyak poin-poin yang justru merugikan para buruh, timpang dan tidak ada asa keadilan.
UU Cipta Kerja ini karena berkurangnya kehadiran negara dalam perlindungan buruh. Sisi lain dengan adanya kontrak bisa seumur hidup, outsourcing bisa segala bidang usaha, itu yang sangat-sangat merugikan. Dengan dua poin itu saja sudah menghilangkan hak atau masa kerja buruh tidak jelas,bebernya.
Sejauh ini, dari analisanya dan pantauannya sudah banyak terjadi pelanggaran. Bahkan terindikasi banyak sekali, hampir semua perusahaan ingin menerapkan outsourcing, terlebih sekarang dibebaskan. Dengan begini bisa sesuka perusahaan, di mana nantinya dianggap tidak ada pelanggaran lagi.
Kalau tidak ada pelanggaran, ya jelas-jelas nasib buruh seperti apa. Karena apalagi di sektor kami, SPN yang anggota kami lebih banyak sektor-sektor padat karya yang notabene dia tidak punya keterampilan khusus dan itu pekerja-pekerja yang perlu dilindungi,katanya.
Atas adanya pengesahan ini maka DPC SPN Kabupaten Magelang akan menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Jika sudah ada perintah untuk langkah selanjutnya maka akan segera dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suharno mengatakan, pihaknya menampung aspirasi dari perwakikan DPC SPN Kabupaten Magelang. Sebagai wakil rakyat, akan menyampaikan keluhan tersebut, di mana nantinya akan diteruskan menuju DPR RI.