Home Kesehatan Dua Pegawai PN Positif Covid-19, Durasi Layanan Dipangkas

Dua Pegawai PN Positif Covid-19, Durasi Layanan Dipangkas

Karanganyar, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memangkas durasi layanan tatap muka mulai 5-9 Oktober 2020. Hasil sementara swab PCR, dua orang pegawai terpapar Covid-19.

Belum semua hasilnya keluar. Sementara, sudah dua pegawai PN terkonfirmasi positif Covid-19. Semua pegawai di sana menjalani swab, kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwanti kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (6/10).

Swab PCR terhadap seluruh pegawai di PN merupakan program Dinas Kesehatan Karanganyar. Seluruh pegawai intansi pemerintah juga dijadwalkan swab seperti Kejaksaan, polres, Kemenag dan sebagainya.

Purwanti mengatakan, swab PCR di PN Karanganyar masih berlangsung. Adapun dua pegawai positif Covid-19 tersebut menjalani isolasi mandiri. Purwanti mengungkapkan terdapat seorang pegawai PN meninggal dunia akibat kanker. Namun ia memastikan tak terpapar Covid-19 selama dirawat di RS.

Disebutnya pula, terdapat seorang ASN yang bekerja di OPD Pemkab Karanganyar positif Covid-19. Hasil tracing terhadap 18 rekan kerjanya menunjukkan semuanya negatif tertular.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dipasang di pintu masuk PN Karanganyar, instansi ini melayani mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 WIB-11.30 WIB. Screening tamu diperketat sejak di puntu masuk dengan pengecekan suhu tubuh.

Pejabat Humas PN Karanganyar Mahendra Prabowo Kusumo Putro mengatakan pembatasan sosial dan fisik diterapkannya sejak pekan lalu, usai seorang pegawai jatuh sakit.

Hanya saja mulai efektif diberlakukan pembatasan untuk pengguna layanan pengadilan sejak Senin. Tes swab ke seluruh pegawai. Menunggu hasilnya keluar. Sedangkan yang kontak dengan pegawai kami yang sakit diminta isolasi mandiri dulu. Ada 3 orang, katanya.

Pembatasan layanan ini telah dikomunikasikan ke mitra kerja di kejaksaan dan kepolisian. Sidang yang telah terjadwal terpaksa digeser ke daring.

193