
Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menagkap atau mencokok Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, buronan perkara pidana Narkoba yang telah melarikan diri selama lebih dari1 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (6/10), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan di sebuah rumah di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Mengamankan terpidana di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Tim Tabur Kejaksaan terdiri dari Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bekerja sama dengan Kejagung, menangkap Anita pada Senin malam (5/10), sekitar pukul 18.30 WIB.
Anita merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual atau menerima barang haram tersebut. Dia merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banyuasin, Kejati Sumsel.
Hari menjelaskan, ibu rumah tangga warga Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai berdasarkan putusan Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima). Pengadilan menghukum Anita Anggraini pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Anita buron sekitar 1 tahun lebih setelah berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
Menurut Hari, Anita merupakan buronan ke-88 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Tim Tabur menangkap puluhan buronan tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tandas Hari.