Sukoharjo, Gatra.com - PDAM Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo mendapat gugatan Clas Action oleh warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura Sukoharjo agar memberikan ganti rugi sebesar Rp20 miliar lebih. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo karena selama 1 tahun terakhir ini, warga mengalami kesulitan air bersih setlah sumur mereka kering akibat proyek sumur dalam PDAM.
Saat dikonfirmasi Gatra.com, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri, menyampaikan, hingga saat ini ia belum mendapat tembusan gugatan Clas Action tersebut.
"Belum dapat tembusan Clas Action," ucapnya, Senin (5/10).
Heri melanjutkan, pada dua pekan yang lalu telah diajukan hearing ke DPRD Sukoharjo. Namun ditunda hingga sampai saat ini tidak ada informasi lagi.
Diketahui, sebelum hearing, warga sudah dikumpulkan di kantor balai desa oleh Komisi ll DPRD Sukoharjo. Pada saat itu, terdapat beberapa poin yang ditawarkan untuk solusinya, namun ditolak oleh warga hingga akhirnya ada gugatan Clas Action.
Sebagai informasi, sebanyak 8 advokat, yakni Ahmad Bachrudin, Erfan Andrianto, Wawan Muslih, Fadhil Mansyurrudin, Teguh Suroso, Kartika Cahyo Putranto, Agus Joko Purnomo, dan Isyadi mendapatkan kuasa dari warga Kragilan untuk melakukan gugatan Clas Action. Gugatan Clas Action tersebut disampaikan ke PN Sukoharjo pada 1 Oktober 2020, dengan Nomor 97/pdtG/2020/PN Skh.
Dalam materi gugatannya, setidaknya ada 2 pihak tergugat, yakni Direktur PDAM dan Bupati Sukoharjo. Gugatan itu dilayangkan karena sejak ada proyek sumur dalam PDAM di Desa Kertonatan, sumur warga di Kragilan kering. Ini terjadi sejak tahun 2019.