Karanganyar, Gatra.com - Sebagian warga abai masker yang terjaring razia petugas gabungan menolak membayar denda. Mereka memilih dihukum daripada merelakan uang makannya diserahkan kepada pemerintah.
"Buat makan saja susah malah didenda," kata Suwono Ardhy, warga Kebakkramat kepada petugas yang mencegatnya saat melintas di Jl Lawu depan Apotek Kimia Farma, Senin (5/10).
Meski aparat sudah menjelaskan hanya menjalankan tugas, namun ia mengaku menjatuhkan denda bagi warga abai masker sudah keterlaluan. Apalagi, kondisi perekonomian sedang sulit. Denda Rp20 ribu hampir setara pendapatannya sehari yang seharusnya buat makan istri dan anak-anaknya. Ia meminta pemerintah membatalkan denda itu dan menggantinya dengan sanksi lebih bersifat edukasi.
Untungnya petugas memiliki opsi hukuman selain denda, yakni meminta pelanggar menghafal Pancasila. Opsi ini langsung diambil pria usia 42 tahun ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan, sebanyak 19 orang terjaring razia masker. Sebanyak 14 di antaranya bersedia membayar denda. Dari jumlah itu, 2 orang berstatus ASN. Sedangkan 5 orang yang menolak didenda memilih menghafal Pancasila. Mereka mengaku tak bawa uang dan alasan lainnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati No 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup no 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dimulai razia jam 7 pagi. Ini bukan operasi yustisi yang didasari Perda. Ini razia masker dengan didasari Perbup. Arahnya bukan dendanya, tetapi edukasi ke masyarakat. Mereka itu yang butuh memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari terpapar virus Covid-19, katanya.
Baik pelanggar masker yang membayar denda maupun menolaknya, diberi masing-masing dua lembar masker.
Lebih lanjut Yopi mengatakan, razia masker dengan sistem denda bakal berlanjut 3 kali sepekan. Aparat gabungan selain menyasar jalan umum juga pasar, pertokoan, dan pusat keramaian lainnya.