Solo, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mencatat ada sebanyak 284 alat peraga kampanye (APK) melanggar lokasi penempatan. Baik pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono -FX Supardjo dianggap melanggar lokasi penempatan APK.
Anggota Bawaslu Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh. Muttaqin mengatakan saat ini pihaknya sudah mencatat jumlah APK yang melanggar ketentuan. Dari pendataan Bawaslu jumlah APK yang melanggar sebanyak 284 APK. "Iya, APK dari Paslon 01 Gibran-Teguh maupun Paslon 02 Bajo sama-sama melanggar," ucap Muttaqin Senin (5/10).
APK yang melanggar ini terpasang di berbagai lokasi, diantaranya terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik, hingga melintang di jalan. APK ini dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perwali nomor 2 tahun 2009, baik secara lokasi hingga desainnya.
"Makanya saat ini kami inventarisir terlebih dahulu melalui Panwascam. Selanjutnya akan berikan surat pada Satpol PP untuk dilakukan penindakan," ucapnya.
Rinciannya, Bawaslu mencatat pelanggaran APK di seluruh kecamatan. Untuk kecamatan Laweyan pelanggarannya tercatat 45 APK, Serengan 156 APK, Pasar Kliwon 45 APK, Jebres 22 APK serta Banjarsari 16 APK.
Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Didik Anggono mengatakan telah menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Solo. Satpol PP segera akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan kedua tim pemenangan Paslon. "Ya, suratnya sudah kami terima. Kami segera akan mengundang pihak terkait untuk penertibannya," ucap Didik.