Tegal, Gatra.com - Sejumlah serikat pekerja di Kota Tegal, Jawa Tengah, menyatakan tidak akan ikut dalam aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja yang diundang Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat untuk melakukan deklarasi menolak aksi unjuk rasa dan mogok nasional, Senin (5/10).
Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam deklarasi di kantor Disnakerin tersebut, antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI). Sebelum membacakan deklarasi, mereka mengikuti zoom meeting dengan Polda Jateng dan Disnakerin Provinsi Jateng.
Adapun isi deklarasi yang dibacakan, salah satunya yakni tidak akan melakukan provokasi, sweeping, serta unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.
Ketua KSPI Kota Tegal, Edy Susyanto, mengatakan, isi deklarasi sesuai dengan keinginan dari anggota KSPI dalam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
"Kami menerima dengan keikhlasan agar Kota Tegal tetap aman dan kondusif. Tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan," katanya usai deklarasi.
Menurut Edy, selama ini tuntutan terkait perbaikan kesejahteraan buruh di Kota Tegal selalu disampaikan secara tertulis melalui DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.
"Setiap kali ada yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang, siapa yang akan biayai, terus mereka juga ditunggu di rumah bayaran hari itu," ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait isi UU Cipta Kerja yang tengah menjadi polemik, Edy justru mengaku baru mendengar perihal UU Omnibus Law tersebut. Dia juga mengaku belum mempelajarinya.
"Kami baru mendengarnya hari ini. Kami belum mempelajari secara menyeluruh. Tapi kami ingin hak-hak pekerja dipertahankan, tidak dihilangkan, tidak ada outsourcing. Setiap tahun ini yang selalu kami perjuangkan," ujar dia.
Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan, mengatakan, sebelum digelar deklarasi, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada perusahaan dan serikat pekerja agar tidak menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.
"Ini tidak paksaan, tapi diharapkan serikat pekerja di Kota Tegal tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja, mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa lewat judicial review," ujarnya.