Home Hukum 4 Terdakwa Penjaminan LC Perbaikan Sukhoi Segera Dieksekusi

4 Terdakwa Penjaminan LC Perbaikan Sukhoi Segera Dieksekusi

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengataan, pihaknya segera mengeksekusi 4 terdakwa perkara korupsi penjaminan letter of credit (LC) impor terkait jasa perbaikan mesin pesawat Sukhoi.

Hari di Jakarta, Senin (5/10), mengataan, pihaknya segera mengeksekusi jika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan ke-4 terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk pidana badan bagi semua terdakwa," katanya.

Hari menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Perdana Putra Mohede, Danu Prihantara Nurrachman, Musa Harun Taufik, dan Human Mintaraga bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penjaminan L/C impor PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT Mega Persada Prima (MPP).

Majelis membacakan putusan atau vonis terhadap keempat orang terdakwa di atas pada persidangan hari Jumat lalu (2/10). Sidang digelar secara virtual melalui metode video conference dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Rutan Cipinang.

"Sidang virtual ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19," katanya.

Hari mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2012. Saat itu, PT ASEI menyetujui penjaminan L/C impor bagi PT MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin pesawat Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Singapura.

Namun pada kenyataannya, lanjut Hari, dalam surat jaminan L/C insurance ini, terdapat PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Capital, Pte. Ltd yang menjadi beneficiary party sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP.

"Perkara tindak pidana korupsi Penjaminan L/C Import PT ASEI terhadap PT MPP dengan kerugian keuangan negara sebesar US$1,499,999,43 atau senilai Rp20,3 miliar atas nama masing-masing terdakwa yang diajukan ke persidangan secara terpisah," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa terdakwa Perdana Putra Mohede selaku Direktur Utama PT MPP terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primiar.

Adapun dakwan primair tersebut yakni melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menghukum terdakwa Perdana Putra Mohede 9 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar US$1.059.043,43 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 tahun, barang bukti berupa 1 bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti, dan mebayar biaya perkara Rp10.000.

Begitupun terdakwa Danu Prihantara Nurrachman selaku pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital, dinyatakan besalah. Menurut majelis, Danu terbukti melanggar dakwaan Primiar.

"Melanggar Pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Majelis menghukum terdakwa Danu 8 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar US$289.156 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 tahun, barang bukti berupa 1bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, dan biaya perkara Rp10.000.

Selanjutnya, terdakwa Musa Harun Taufik selaku Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta PT Asuransi Ekesport Indonesia (ASEI) bersalah melanggar dakwaan subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis menghukum Musa Harun 4 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, ?denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp10.000," kata Hari.

Terakhir, terdakwa Human Mintaraga selaku Kepala Bagian Underwriting Kantor Cabang Utama Jakarta PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana dakwaan subsidiair.

Dakwaan tersebut yakni melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, danbiaya perkara Rp10.000," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut para terdakwa dan atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau menyatakan banding.

"Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa pandemi Covid-19 tidak banyak memengaruhi proses hukum persidangan tersebut," katanya.

1830