Home Hukum Empat Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg Tak Sesuai SNI Dibui

Empat Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg Tak Sesuai SNI Dibui

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjebloskan 4 terpidana ke dalam penjara terkait perkara tabung gas 3 Kg yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasi Pidum Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, kepada wartawan, Senin (5/10), menyampaikan, keempat terpidana tersebut dijebloskan ke Rutan Kelas II Palu pada hari Rabu, 30 September 2020, sekitar pukul 15.00 WITA.

Keempat terpidana yang dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37), Marketing (Pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46); dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

Menurutnya, MA dalam amar putusannya menyakatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujarnya. Dalam amar putusan tersebut, MA menghukum masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.

Setelah menerima salinan putusan, tim jaksa eksekutor Kejari Palu sempat 3 kali melayangkan surat pemanggilan kepada keempat terpidna untuk dieksekusi ke Lapas hingga akhirnya eksekusi baru bisa dilakukan pada akhir bulan lalu.

Perkara ini awalnya bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Majelis hakim kemudian membabaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun majelis hakim tersebut terdiri Hj. Aisa Hi. Mahmud, Rosyadi, dan Demon Sembiring.

Atas putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 455/Pid.Sus/2019/PN Pal untuk Edwiro Purwadi, 452/Pid.Sus/2019/PN Pal untuk Riady, Nomor 456/Pid.Sus/2019/PN Pal untuk Yanto Cahya Subuh, dan Nomor 454/Pid.Sus/2019/PN Pal untuk terdakwa Ibrahim Muslimin alias Ibarhim tersebut, tim jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian memutuskan menerima kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis keempat terdakwa di atas bersalah melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

273