Home Kesehatan Dinkes Jateng Sebutkan 80% Kasus Baru Covid Dari Klaster

Dinkes Jateng Sebutkan 80% Kasus Baru Covid Dari Klaster

Semarang, Gatra.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah menyebutkan penyebaran kasus baru Covid-19 paling banyak berasal dari klaster-klaster bukan dari individu.

Menurut Kepala Dinkes Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Prabowo penyebaran Covid-19 melalui klaster-klaster mencapai 80%. “Ada sejumlah klaster baru yakni pondok pesantren, sekolah, kantor, tenaga kerja, dan rumah tangga,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (5/10).

Klaster yang paling banyak menyumbang kasus Covid-19 di Jateng, lanjut Yulianto, adalah klaster pondok pesantren (ponpes) dan rumah tangga.

Untuk klaster ponpes terbanyak terjadi pada para santri di beberapa daerah yakni di Kebumen, Cilacap, dan Banyumas. Sedangkan klaster rumah tangga di Salatiga dan Kota Semarang.

“Angka 80 persen ini cukup tinggi, sehingga penanganan klaster-klaster memang menjadi fokus kami dalam penanganan Covid-19,” ujarnya tanpa menyebutkan jumlah kasus klaster di Jateng.

Berdasarkan data Dinkes Jateng yang dirilis dalam corona.jatengprov.go.id pada Senin (5/10) terdapat penambangan kasus positif Covid-19 sebanyak 557 orang sehingga totalnya sebanyak 23.825 orang.

Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan telah melakukan mitigasi dalam rangka penanganan klaster Covid-19.

Untuk penangannya dengan menggandeng sejumlah instansi dan komunitas yang ada untuk menggenjot penyelesaian munculnya klaster-klaster baru tersebut.

“Tim kami sedang melakukan pendampingan secara khusus. Untuk pondok pesantren, Gus Yasin (Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen) sudah sering keliling ke pondok-pondok melakukan pendampingan,” ujar Ganjar.

Selain penanganan secara khusus pada klaster-klaster baru itu, lanjut dia juga melakukan edukasi agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif pada yang positif Covid-19 serta menggiatkan sosialisasi penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

“Upaya edukasi dan penegakan hukum akan terus dilakukan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa segera ditangani,” tandas dia.

218