Siak, Gatra.com - Ratusan kepala kampung (Kakam) dan ASN se-Kabupaten Siak dikumpulkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman untuk melaksanakan ikrar netralitas Pilkada 2020 di lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka.
Kegiatan itu juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Faerah Kabupaten Siak, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Kabupaten Siak, Wan Saiful Effendi mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Lebih dari itu semua peserta yang hadir dilakukan tes cepat terlebih dahulu.
"Jarak tempat duduk juga diatur. Pesertanya sekitar 150 orang. Yang jaraknya jauh menggunakan virtual," kata Wan Saiful kepada wartawan, Senin (5/10).
Wan menambahkan, petugas menyiapkan 200 tes cepat dan jika ada peserta reaktif, maka akan dilakukan tes usap.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Siak dr Tonny Chandra mengaku sudah mengirim pesan singkat kepada Pjs Bupati Siak. Pesannya agar kegiatan itu dilakukan secara virtual saja, mengingat angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih mengalami kenaikan.
"Sudah disampaikan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Siak saat ini 800 lebih. Namun jawaban pak Pjs, acara tersebut sudah mendapat arahan dari menteri dalam negeri," ujar Tonny.
Sementara itu, kegiatan ikrar netralitas Pilkada Siak dipimpin oleh Camat Sungai Mandau, Yudha Rajasa. Ikrarnya akan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 untuk berkomitmen bersama berdasarkan sumpah dan janji ASN dan Penghulu.
"Akan menjaga menjaga dan menerapkan prinsip netralitas ASN dan Penghulu di OPD dan kampung masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek mempengaruhi intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan ASN serta seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu," ujarnya diikuti oleh ASN dan Kakam lainnya.
Kemudian, juga diminta menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak mengumbar ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong. Juga menolak pemberian uang dan dalam bentuk apapun.