Labuhanbatu, Gatra.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan akan turun ke jalan jika pemerintah dan DPR tetapengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker.
Pasalnya, kebijakan-kebijakan yang ada diatur di dalam peraturan tersebut nantinya, menguntungkan perusahaan serta akan lebih banyak berdampak buruk terhadap buruh atau pekerja lainnya.
Demikian dikatakan Sekretaris FSPMI Kabupaten Labuhanbatu, Anto Bangun ketika dihubungi gatra.com, Senin (5/10) melalui telepon selular.
Menurut Anto, salahsatu dampak langsung kerugian pada buruh itu yakni, dihapusnya upah minimum, dihapusnya uang pesangon karena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan keuntungan bagi pengusaha diantaranya, kebebasan bagi pengusaha untuk menjadikan semua jenis pekerjaan dikontrakkan atau hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kita menolaknya dengan keras, karena nasib buruh akan menyedihkan. Terkait itu, sebagai bentuk penolakan RUU Omnibus Law di Kabupaten Labuhanbatu, kami masih berkoordinasi dengan beberapa organisasi serikat buruh lainnya," tegas Anto Bangun.
Sejak awal, pihaknya sudah tidak sepakat dengan rencana peraturan itu. Maka, beberapa waktu yang lalu, mereka telah mengirimkan beberapa orang anggota FSPMI Labuhanbatu untuk mengikuti aksi di Medan guna bergabung dengan DPW FSPMI Sumatera Utara (Sumut).