Home Info Satgas Covid-19 Polda Sulbar Gencar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Polda Sulbar Gencar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Mamuju.Gatra.com – Direktorat Samapta Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Tindakan atau sanksi tersebut diberikan saat menggelar razia Ops. Yustisi 2020 kepada pelanggar yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polda Sulbar pada Senin, (5/10).

Operasi Yustisi ini dititikberatkan dengan sasaran warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Petugas banyak menemukan masyarakat yang sedang asik nongkrong di sekitar jalan arteri Mamuju tidak mengenakan masker.

Panit 1 Turjawali Ipda Bayu Okta Ratindra, mengatakan, petugas menindak tegas pelanggar prokes dengan memberikan sanksi tindakan fisik berupa push up. Sanksi ini untuk memberikan efek jera, sehingga mematuhi protokol kesehatan.

“Kami masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu, kami pihak aparat kepolisian melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi atau hukuman, baik secara tertulis maupun tindakan fisik agar mereka sadar bahwa kesehatan paling penting dan utama di saat pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjadikan sebagai kebiasan sehari-hari sebagai upaya pencegahan agar wabah corona [Covid-19] ini tidak menyebarluas dan berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.

Memakai masker harus menjadi kebiasaan warga saat menjalankan aktivitas di luar rumah. Menggunakan masker berlaku bukan hanya bagi orang dewasa, tapi anak-anak punwajib menggunakannya demi menjaga dari terpaparnya Covid-19.

Di tempat terpisah, Dir Samapta Polda Sulbar, Kombes Pol Mohamad Syarif Harjosaputro, S.H, melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan SIK, mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan dari Kapolda Sulbar dalam pelaksanaan Ops. Yustisi, petugas wajib melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang masih enggan untuk menaati aturan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, agar kita tetap produktif menjalankan aktitivitas dengan adaptasi Kebiasaan baru," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 serta berbagai pihak terkait terus menyoliasisasikan agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, dan tidak berkerumun.

228