Tegal, Gatra.com – Sejumlah buruh di Kota Tegal, Jawa Tengah diminta untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja terkait pengesahan Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja pada 8 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, termasuk serikat buruh atau pekerja.
Menurut Heru, RUU tersebut dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi sehingga semakin banyak tercipta lapangan kerja.
"Bahwa ada hal-hal yang kurang terkait dengan besaran pesangon PHK, status outsourcing dan sebagainya nanti silakan disampaikan saja, tapi tidak harus dengan unjuk rasa dan mogok kerja," kata Heru, Senin (5/10).
Heru mengatakan, penolakan terkait sejumlah poin dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh di antaranya bisa dilakukan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengaku akan membantu memfasilitasi jika buruh akan mengajukan judicial review setelah RUU Cipta Kerja.
"Penolakan bisa melalui judicial review, jangan dengan unjuk rasa dan mogok. Dalam situasi pandemi Covid-19, ekonomi juga sedang seperti ini, kalau kemudian malah mengumpulkan massa, justru ini kontraproduktif," ucapnya.
Terkait aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang rencananya dilakukan buruh pada 6 hingga 8 Oktober, Heru menyebut pemkot bersama kepolisian sudah mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan imbauan secara langsung agar buruh tidak mengikuti aksi tersebut.
"Hari ini kami juga undang dari perwakilan serikat buruh untuk deklarasi bahwa mereka tidak akan mogok kerja. Nanti saya akan membagi juga surat edaran dari menaker, kapolri, dan lain-lain," ungkapnya.