Home Ekonomi DPR Dukung Nasabah dalam Kasus Gagal Bayar WanaArtha

DPR Dukung Nasabah dalam Kasus Gagal Bayar WanaArtha

Ilustrasi. (Shutterstock/RT)">

Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung nasabah WanaArtha Life dalam tudingan kasus gagal bayar WanaArtha. Ia berujar, sebaiknya mereka membuat laporan kepada pihak berwenang. Hal ini agar persoalan tidak berlarut-larut dan menemui titik temu.

Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain. Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa. Salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.

“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha). Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Senin (05/10).

Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya. Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas kepada pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.

Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) Parulian Sipahutar menyampaikan, pihak Wanaartha Life mesti bersikap terbuka akan segala hal yang diminta Kejagung. Dalam hal ini, Kejagung juga seharusnya berkoordinasi bersama OJK dan tidak melampaui kewenangannya menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, kata dia, pernyataan Kejagung mengenai upaya melakukan pengembalian kerugian Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun dengan cara mencari dana sebesar-besarnya menjadi salah. Hal ini karena dana pemegang polis merupakan dana rakyat dan bukan dana milik perorangan maupun institusi Wanaartha Life.

"Hal ini perlu dibuktikan dan WanArtha Life harus menyampaikan bukti-bukti ini kepada Kejagung. Hal-hal ini akan menjadi angin segar bagi kejelasan nasib pemegang polis," ucap Parulian melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Dalam pemaparannya tanggal 26 September 2020, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyampaikan bahwa Wanaartha Life sudah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019. Ali menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar. Namun, rekening yang disita khusus untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya, ia adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa sempat mengatakan, yang terjadi bukan gagal bayar melainkan penundaan pembayaran polis kepada nasabah karena Sub Rekening Efek (SRE) diblokir pada 21 Januari 2020. WanaArtha mengaku pihaknya memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir.

1001