Pekanbaru, Gatra.com - Buruh Riau Bersatu (BRB) bakal ikut aksi mogok nasional sebagai respons bergulirnya RUU Omnibus Law klaster cipta lapangan kerja. Aktivis BRB, Anan Krisna, menuturkan aksi mogok tersebut dilakukan untuk menyiasati larangan bekerumun di tengah pandemi Covid-19.
"Soal adanya peraturan larangan berkumpul kemungkinan kami aliansi BRB akan mengikuti mogok nasional," ujarnya kepada Gatra.com melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Sebagaimana diketahui, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati RUU Cipta Kerja untuk dibawah ke rapat paripurna DPR, untuk kemudian diputuskan menjadi undang-undang.
Pada rapat yang berlangsung pada Sabtu malam itu (3/4), sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) , Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara,dua fraksi menyatakan menolak RUU kontroversial ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Adapun RUU Cilaka menimbulkan kontroversi dikalangan buruh, lantaran sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai merugikan buruh. Beberapa rumusan aturan tersebut diantaranya : penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Pemangkasan upah pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
Anand, menambahkan bila sesuai rencana, pihaknya bakal terlibat dalam aksi mogok selama tiga hari, terhitung tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober.
Dihubungi terpisah, Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Juandi Hutahuruk, mengatakan saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut.
"Kalau KSBSI Riau sampai saat ini belum ada instruksi," tekannya.
Adapun KSBSI Riau termasuk kelompok buruh yang vokal melontarkan kritikan atas RUU Cilaka.