Pemalang, Gatra.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati di pilkada Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah banyak melanggar aturan. Petugas akan melakukan penertiban.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami banyak mendapat aduan soal pemasangan APK yang melanggar aturan. Ada yang dipasang di pohon, ada yang di tiang listrik," kata Hery, Sabtu (3/10).
Menurut Hery, selama tahapan kampanye, pasangan calon bupati dan wakil bupati memang sudah diperbolehkan untuk memasang APK sebagai sosialisasi kepada masyarakat. Namun pemasangannya harus sesuai ketentuan KPU dan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Desain APK yang dipasang harus sesuai dengan yang diserahkan ke KPU. Selain itu, titik-titik pemasangannya juga harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Hery mengatakan, APK antara lain tidak diperbolehkan dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah dan instansi pemerintahan. Untuk itu, langkah penertiban akan dilakukan terhadap APK yang desain dan titik pemasangannya melanggar aturan.
"Kami sudah bahas dengan instansi-instansi terkait, termasuk dengan tim pasangan calon. Kami akan lakukan penertiban APK-APK yang melanggar," tandasnya.
Menurut Hery, penertiban APK tersebut akan dilakukan selama masa tahapan kampanye hingga masa tenang. "Pengawasan dan penertiban APK-APK pasangan calon akan kami lakukan hingga ke desa-desa," ujarnya.