Padang, Gatra.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkapkan kasus peredaran 53 kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Sumatra Utara.
Hasil pengungkapan melibatkan tiga orang tersangka, yakni JI (28) warga Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, serta EAK (30) dan IS (28) warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Ketiganya diamankan tim Berantas BNNP Sumbar usai mendapat informasi dari masyarakat setempat.
"Tersangka JI diamankan di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Sijunjung," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin kepada Gatra.com secara tertulis, Sabtu (3/10).
Khasril menjelaskan, terhadap JI pihaknya menemukan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam kardus. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka EAK diringkus, dan tim Berantas BNNP Sumbar menemukan sebanyak 36 paket ganja kering.
Dengan demikian, total keseluruhan 58 paket ganja seberat 53.100 gram, yakni 22 paket seberat 19.200 gram dan 36 paket dengan berat 33.900 gram. Adapun total perkiraan nilai uang dari 58 paket ganja tersebut sekitar Rp200 juta. Selain itu, juga disita satu unit sepeda motor dan empat unit handphone.
"Dari hasil penyelidikan terhadap JI dan EAK, kita akhirnya mengamankan tersangka IS, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang diduga otak penyalahgunaan barang haram itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, JI dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2), serta EAK dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara, dan denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.