Home Politik Kubu Petahana Pilkada Mamuju Bantah Dalil Pemohon

Kubu Petahana Pilkada Mamuju Bantah Dalil Pemohon

Mamuju.Gatra.com‎ - ‎Kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Mamuju, Habsi-Irwan, Robinson, mengatakan bahwa sejumlah program Pemkab Mamuju yang ditudingkan menguntungkan petahana, tidak berdasar.

"Terkait program-program itu kita bisa lihat, itu adalah program berkelanjutan," kata Robinson, membacakan tanggapan kliennya dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Jumat (2/10).

Robinson menyapaikan, pihaknya akan membuktikan bahwa sejumlah program tersebut ‎merupakan program berkelanjutan dan bukan untuk menguntungkan kliennya pada persidangan ini. 

"Akan kami buktikan semua di persidangan dan tidak ada kaitannya dengan pihak terkait, dan tidak menguntungkan petahana," ujarnya. 

Robinson menyampaikan keterangan tersebut dala sidang lanjutan dengan agenda pembuktian menanggapi tudingan yang disampaikan paslon bupati-wakil bupati Mamuju, Sutinah-Ado Mas'ud, selaku pemohon dalam perkara ini. 

‎Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, semuanya tidak masuk dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Bukan hanya itu, Robinson, mengatakan bahwa seharusnya pemohon membuktikan kerugian yang dialaminya dengan menyoal keputusan KPU Mamuju yang menetapkan 2 paslon bupati-wakil bupati pada tanggal 23 September 2020.

"Nyatanya pemohon tidak menguraikan secara langsung kerugian apa yang mereka alami, dan nyatanya kedua pasangan calon kan lolos dan yang dirugikannya itu di mana?" ucapnya.

Robinson juga menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh bupati Mamuju pada bulan Februari, tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu.

"Terkait salah satu pegawai yang bernama Umar itu bukanlah pejabat. Yang dimaksud dalam undang-undang adalah pejabat, sementara Umar adalah staf biasa golongan dua," ujarnya.

Termohon mengajukan 27 alat bukti ‎untuk menguatkan dalil atas tudingan pemohon kepada petahana. Pembuktian lebih lanjut, pihak terkait akan dihadirkan di persidangan melalui saksi-saksi. ‎

Sementara itu, kuasa hukum termohon Paslon Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud (Tina-Ado), Anwar Ilyas, mengatakan bahwa jawaban pihak terkait wajar dan normatif. Pihaknya yakin masih bisa membuktikan dalil dugaan pelanggaran petahana yang diajukan oleh pemohon.

"Memang ada beberapa hal yang tidak ketemu dengan jawaban dengan dalil kami. Misalnya jangka waktu 6 bulan pihak terkait menghitung pada saat penundaan pilkada dan kalau tahapan ditunda tidak ada kejadian apa-apa. Mereka memasukkan itu, dan penundaan tidak masuk dalam undang-undangtersebut," ujar Anwar‎.

"Kemudian yang menganggap ini bukan sengketa mengapa takut didiskualifikasi, kalau bukan sengketa santai-santai sajalah, ya. Artinya ini memang sengketa ujung-ujungnya diskualifikasi," ujar Anwar.

Sementara itu, pemohon kembali memasukkan alat bukti baru sejumlah 11 buah dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ini. Dengan demikian, total 57 alat bukti yang diajukan pemohon ke Bawaslu Mamuju.

Anwar menegaskan, Pasal 71 Ayat (2) bahwa petahana memutasi ASN itu melanggar undang-undang. "Kerugian lain itu, kami tidak ingin berkompetisi dengan pasangan calon yang diduga melanggar undang-undang," katanya.

Pihak pemohon menyerahkan semuanya kepada saksi ahli yang nantinya akan bersaksi di sidang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Mamuju."Tapi yakin dan pasti pasangan yang melanggar hukum itu adalah pasangan yang tidak sah," ujarnya.

204