Padang, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus bergerak memerangi narkoba. Selama bulan September 2020, pihak Polda mengklaim telah menyelamatkan 117,8 ribu orang dari barang haram tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyebutkan, dari 30 kasus yang berhasil diungkap telah diamankan 43 tersangka, yakni 8 orang bandar, 12 orang kurir, dan 23 orang pemakai. Data itu disampaikan dalam rilis hasil analisa dan evaluasi kasus di Mapolda Sumbar pada Jumat (2/10).
"Sementara barang bukti yang disita 2,191 kilogram sabu, 138,24 kilogram ganja, dan 5.720 butir ekstasi. Ribuan nyawa kita selamatkan, baik pemakai maupun akan memakai," sebut Wahyu.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit rumah dan tanah, serta uang tunai sebesar Rp591 juta. Kemudian, sebagian berkas dari 43 tersangka sudah dilimpahkan, namun belum masuk ke pengadilan sebab kasus ini tangkapan dalam 30 hari terakhir.
Ia menegaskan, para bandar dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 atau penjara seumur hidup, dan didenda sebanyak Rp1-Rp10 miliar. Bagi barang bukti lebih 1 kilogram jenis tanaman, dan lebih 5 gram bukan tanaman diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menambahkan, dari 19 Polres jajaran Polda Sumbar juga berhasil mengungkapkan 60 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 80 tersangka. Adapun barang bukti dari kasus ini sangat didominasi sabu dan ganja.
"Hasil pengungkapan cukup banyak, ini bukti komitmen Polda Sumbar memiliki komitmen dalam memberantas narkoba, sebagaimana perintah Kapolda dan Kapolri," ujarnya.