Karimun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang.
Adapun petugas KPPS dibutuhkan KPU Karimun berjumlah 3.885 orang yang akan ditugaskan di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 71 Desa dan 12 Kecamatan.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pengumuman pendaftaran calon KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020 ini sudah diumumkan agar diketahui masyarakat sejak Kamis (1/10).
"Untuk pendaftaran calon KPPS ini mulai dibuka pada 7-13 Oktober 2020 melalui PPS di setiap kecamatan di Kabupaten Karimun," kata Eko, Jumat (2/10).
Dalam pendaftaran ini, katanya, KPU Karimun akan merekrut sebanyak 3.885 anggota KPPS yang akan ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan nanti.
"Di Karimun sendiri ada 554 TPS dan ditambah 1 TPS di Rutan Karimun. Nanti masing-masing ditugaskan tujuh orang anggota KPPS," katanya.
Dikatakan, setelah ditetapkan pada 24 November 2020 nanti, anggota KPPS yang terpilih akan menjalani proses tes cepat (rapid test) COVID-19 sebelum ditugaskan di lapangan.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh anggota KPPS tidak ada yang terindikasi terpapar virus corona.
"Karena Pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 sehingga kami ingin memastikan seluruh pihak penyelenggara pemilu jajaran KPU Karimun tidak ada yang terpapar virus corona guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan mencoblos," katanya.
Adapun persyaratan umum yang harus dilengkapi calon KPPS, masyarakat dapat melihat langsung di website resmi KPU Karimun.